EAIC Temukan Ketidakpatuhan Prosedur Naturalisasi Tujuh Pemain Timnas Malaysia
Komisi Integritas Agensi Penguatkuasaan Malaysia (EAIC) mengumumkan hasil penyelidikan terhadap proses pemberian kewarganegaraan kepada tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia. Penyelidikan dilakukan setelah adanya aduan mengenai dugaan ketidakpatuhan prosedur operasi standar (SOP). Dilansir dari Bola, laporan EAIC memaparkan sejumlah ketidakteraturan administratif.
Lembaga tersebut kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memeriksa kembali seluruh proses naturalisasi para pemain sepak bola itu. Pemeriksaan mendalam ini dijalankan oleh Pasukan Petugas Khas EAIC (PPK EAIC). Tim khusus tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 17 Akta Suruhanjaya Integriti Agensi Penguatkuasaan 2009 atau Akta 700.
Akta 700 memberi mandat penuh untuk mengusut laporan mengenai legalitas kewarganegaraan tujuh pemain yang kini memperkuat skuad Harimau Malaya. Dalam prosesnya, EAIC melibatkan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
Kedua instansi di bawah Kementerian Dalam Negeri (KDN) tersebut memiliki wewenang resmi. Mereka bertanggung jawab memproses izin masuk hingga permohonan kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi. EAIC mengumpulkan berbagai dokumen dari instansi terkait, termasuk KDN, JPN, JIM, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), hingga Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Dokumen tersebut dianalisis untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum.
Selain dokumen, PPK EAIC juga memeriksa keterangan dari 15 pejabat yang menjadi subjek penyelidikan serta lima saksi masyarakat. Langkah ini diambil untuk membandingkan aturan tertulis dengan praktik nyata di lapangan. Laporan tim investigasi menyebutkan tujuh pemain yang menjadi objek penyelidikan. Mereka adalah Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.
Berdasarkan Konstitusi Federal Malaysia, Menteri Dalam Negeri memang memiliki wewenang mempertimbangkan permohonan naturalisasi sesuai Pasal 19. Oleh karena itu, pemberian status warga negara kepada atlet tidak melanggar hukum selama syarat terpenuhi. Menteri Dalam Negeri juga bisa menggunakan diskresi berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) yang dibaca bersama Pasal 20 Ayat (1) huruf (e) Bagian III Lampiran Kedua Konstitusi Federal. Aturan ini memberikan pertimbangan khusus bagi individu yang berkontribusi pada prestasi olahraga negara.
Temuan Ketidakpatuhan Administrasi
Meskipun memiliki landasan hukum, EAIC menemukan bahwa proses pertimbangan persetujuan kewarganegaraan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Proses yang tidak teratur ini menimbulkan sejumlah persoalan administratif.
Temuan pertama berkaitan dengan penerbitan Permit Masuk yang dinilai menyalahi prosedur. EAIC mengidentifikasi adanya ketidakteraturan dalam pelaksanaan wawancara serta pemeriksaan keamanan yang menjadi tanggung jawab JIM. Persoalan lain ditemukan pada pelaksanaan pemeriksaan keamanan oleh JIM dan Ujian Pengetahuan Bahasa Melayu (UPBM) yang diselenggarakan JPN.
Kedua tahapan tersebut merupakan syarat wajib sebelum seseorang memperoleh kewarganegaraan. Penyelidikan juga menunjukkan ketidakpatuhan dalam verifikasi pelepasan kewarganegaraan asal dari otoritas negara masing-masing pemain. Hal ini krusial karena hukum Malaysia tidak mengakui sistem kewarganegaraan ganda.
Terdapat pula ketidakpatuhan terkait penyerahan paspor negara asal kepada pihak imigrasi setempat setelah pemain resmi menjadi warga negara Malaysia. EAIC menilai tata cara administrasi belum diselesaikan seutuhnya.
Rekomendasi Perbaikan Dokumen dan Prosedur
Menanggapi hasil investigasi, EAIC merekomendasikan JPN dan KDN untuk meninjau ulang seluruh berkas naturalisasi ketujuh pemain. Peninjauan ulang ini didasarkan pada Pasal 19 Ayat (2) Konstitusi Federal. EAIC meminta pemerintah menyusun panduan tertulis yang lebih jelas mengenai batasan diskresi Menteri Dalam Negeri. Keputusan harus tetap berpedoman pada Konstitusi Federal yang menjadikan masa domisili sebagai pertimbangan utama.
Rekomendasi berikutnya menyangkut penyusunan SOP khusus mengenai pemberian kewarganegaraan melalui Pasal 19 Ayat (2). Langkah ini bertujuan agar mekanisme naturalisasi ke depan berjalan seragam, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga diminta membuat SOP tentang pelepasan kewarganegaraan asal bagi warga asing. Peraturan baru harus menetapkan batas waktu penyerahan bukti resmi beserta sanksi tegas jika dilanggar.
EAIC mendesak JPN menyusun pedoman diskresi Pendaftar Umum dalam penerbitan akta kelahiran berdasarkan Pasal 10A Akta 299. Kewenangan tersebut hanya boleh digunakan setelah proses pemeriksaan menyeluruh selesai dilakukan.
Aspek Kepentingan Nasional dan Keamanan
JPN, JIM, dan PDRM diminta berkolaborasi menyusun SOP pemeriksaan keamanan yang lebih ketat. Pengawasan ketat wajib diterapkan dalam proses penerbitan Permit Masuk maupun pemberian status kewarganegaraan baru.
EAIC menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan nasional dan keamanan negara. Seluruh instansi terkait diwajibkan mematuhi aturan baku. Laporan hasil penyelidikan kini telah diserahkan kepada KDN, JIM, dan JPN untuk ditindaklanjuti.
EAIC berharap rekomendasi tersebut menjadi dasar perbaikan tata kelola di masa mendatang. Di sisi lain, EAIC menerima informasi mengenai laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya telah diputus palsu oleh Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS). Namun, lembaga menegaskan isu pemalsuan dokumen berada di luar kewenangannya berdasarkan Akta 700.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow