IEG Sosialisasikan Lisensi Nonton Bersama Musim 2026/2027 di Lombok
Indonesia Entertainment Group (IEG) merampungkan rangkaian roadshow edukasi mengenai lisensi kegiatan nonton bersama untuk musim kompetisi 2026/2027. Lokasi ke-13 yang menjadi destinasi penutup tur ini berada di The Clubhouse Kuta Lombok pada Kamis (2/7/2026). Dikutip dari Bola, kunjungan ke wilayah tersebut menjadi momen perdana bagi IEG dalam mensosialisasikan legalitas penayangan publik di Lombok.
Selaku pemegang mandat dari Grup Surya Citra Media (SCM), anak usaha ini sebelumnya telah mendatangi 12 kota besar lain di Indonesia. Kota-kota yang telah dikunjungi meliputi Jakarta, Aceh, Medan, Batam, Bandung, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Bali, Pontianak, hingga Makassar. Agenda di Lombok ini dihadiri langsung oleh para pelaku industri hospitality, seperti pemilik sportsbar, kafe, restoran, serta perwakilan hotel.
Pihak penyelenggara memanfaatkan pertemuan ini untuk memaparkan mekanisme perizinan formal serta mendiskusikan potensi peningkatan omzet melalui agenda nonton bersama. Langkah edukasi menyasar tempat usaha yang belum terdaftar agar pemahaman hak siar merata.
Melalui standardisasi ini, ekosistem tontonan publik di Lombok diharapkan dapat tumbuh secara profesional dan aman bagi iklim usaha. Kepemilikan lisensi resmi di area komersial menjadi hal krusial demi menghindari sanksi hukum penayangan tanpa izin. Pelaku usaha yang menjadi mitra resmi bakal mengantongi jaminan hukum serta akses tayangan ke ribuan pertandingan dari 21 kompetisi olahraga. Jadwal kompetisi sepak bola domestik seperti BRI Super League akan bergulir mulai September 2026, sedangkan turnamen internasional seperti Liga Inggris dan Liga Italia dimulai Agustus 2026.
Selain sepak bola, hak siar yang dikelola mencakup ajang Eredivisie, Carabao Cup, FA Cup, turnamen voli ProLiga, VNL, AVC, serta kejuaraan tenis internasional. Tersedia pula tayangan dari Badminton World Federation (BWF) dan Ultimate Fighting Championship (UFC).
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
IEG mengingatkan bahwa penayangan konten olahraga untuk kepentingan bisnis tanpa izin melanggar Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggar regulasi tersebut terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penertiban ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberi rasa aman bagi pengusaha kafe atau hotel dalam menyusun agenda promosi jangka panjang. Kepastian legalitas dinilai memperkuat standar industri hiburan di tingkat lokal.
Ketentuan dan Paket Kemitraan Resmi
Dalam menyalurkan izin komersial ini, IEG bekerja sama dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai agen penjualan eksklusif. Struktur kemitraan disusun adaptif dengan membagi kategori berdasarkan kapasitas kursi serta karakteristik tempat usaha.
Kategori UMKM ditujukan bagi usaha lokal non-cabang yang tidak bernaung di bawah grup perusahaan maupun waralaba, serta tidak menyediakan alkohol. Batasan harga menu juga menjadi indikator klasifikasi paket ini.
Rincian klasifikasi pendaftaran kemitraan diatur sebagai berikut:
- UMKM Kapasitas 0–25 kursi: Tanpa alkohol, tanpa waralaba, bukan bagian grup perusahaan, tanpa cabang, harga menu maksimal Rp25.000.
- UMKM Kapasitas 0–100 kursi: Tanpa alkohol, tanpa waralaba, bukan bagian grup perusahaan, tanpa cabang, harga menu maksimal Rp50.000.
- KATEGORI 1: Kapasitas ruangan 0–150 kursi dan tidak menyediakan alkohol.
- KATEGORI 1L: Kapasitas ruangan 0–150 kursi dan menyediakan alkohol.
- KATEGORI 2: Kapasitas ruangan 151–250 kursi dan tidak menyediakan alkohol.
- KATEGORI 2L: Kapasitas ruangan 151–250 kursi dan menyediakan alkohol.
Pemilik tempat usaha yang ingin mendaftarkan lokasinya dapat mengajukan permohonan dengan menghubungi pihak penyelenggara. Informasi pendaftaran dibuka melalui saluran email resmi di [email protected] atau via nomor layanan pelanggan (+62) 813-1734-1652.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow