Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini 4 Agustus 2026
Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C pada Selasa (4/8/2026). Kehadiran bus pelayanan bergerak ini disiagakan di titik strategis agar masyarakat tidak perlu mengantre ke kantor Satpas pusat.
Pendaftaran layanan biasanya dimulai lebih awal sekitar pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB untuk pengambilan nomor antrean, sedangkan jam operasional penyerahan berkas dan pemrosesan kartu dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Kuota harian untuk setiap unit bus dibatasi hingga 100 orang pemohon.
Masyarakat yang ingin mengakses unit pelayanan ini wajib memahami regulasi bahwa SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya telah habis tetap harus diproses langsung di Satpas utama.
Sebelum mendatangi lokasi mobil pelayanan, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Dokumen Persyaratan Administrasi
Masyarakat sering menanyakan frasa seperti "apa yang dibawa saat perpanjang SIM" agar berkas tidak ditolak di lokasi. Persyaratan resmi yang ditetapkan meliputi fotokopi KTP elektronik beserta KTP asli, fotokopi SIM lama yang masih berlaku beserta SIM asli, bukti surat hasil cek kesehatan, serta bukti kelulusan tes psikologi. Layanan SIM Keliling di Bandung ini juga memfasilitasi pemegang E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia selama memenuhi syarat tersebut.
Masa Berlaku dan Ketentuan SIM
Sesuai regulasi kepolisian, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Warga diimbau memperpanjang kartu setidaknya beberapa hari sebelum masa berlaku berakhir agar terhindar dari kewajiban pembuatan SIM baru akibat keterlambatan.
Rincian Biaya Perpanjangan Resmi
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) beserta biaya pendukung tes kesehatan dan psikologi bagi para pemohon.
| Komponen Biaya | SIM A | SIM C |
|---|---|---|
| Biaya Perpanjangan (PNBP) | Rp80.000 | Rp75.000 |
| Biaya Tes Kesehatan | Rp65.000 | Rp65.000 |
| Biaya Tes Psikologi | Rp75.000 | Rp75.000 |
| Biaya Asuransi | Rp50.000 | Rp50.000 |
Biaya tersebut dibayarkan saat melakukan pendaftaran dan pemeriksaan medis langsung di area unit layanan bergerak.
Prosedur Pengurusan dan Lokasi Pelayanan
Bagi warga yang baru pertama kali memanfaatkan fasilitas ini, pemahaman tata cara di lokasi akan membantu mempercepat proses antrean.
Tata Cara Mengurus SIM di Bus Keliling
Banyak warga mencari informasi mengenai "cara perpanjang SIM di Bandung" melalui pos keliling. Pemohon dapat mengikuti urutan langkah praktis berikut:
- Datang ke lokasi bus keliling lebih awal untuk mengambil nomor antrean dari petugas.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan melampirkan berkas persyaratan.
- Mengikuti tahapan tes kesehatan serta tes psikologi yang tersedia di sekitar area layanan.
- Menyerahkan seluruh dokumen lengkap kepada petugas untuk verifikasi data.
- Melakukan proses identifikasi meliputi foto diri, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan dan menunggu pencetakan kartu SIM baru.
Sebaran Lokasi Utama di Bandung
Layanan mobil bergerak ini rutin menyasar tempat-tempat keramaian dan pusat perbelanjaan utama di wilayah Bandung Raya. Beberapa titik lokasi penempatan bus pelayanan meliputi BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, Dago Plaza, hingga ITC Kebon Kalapa. Warga disarankan datang sebelum pendaftaran ditutup untuk memastikan kuota harian masih tersedia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow