Polrestabes dan Polresta Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Sabtu 18 Juli 2026
Polrestabes Bandung bersama Polresta Bandung menggelar layanan sim keliling bandung hari ini, Sabtu, 18 Juli 2026, guna memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi mereka.
Fasilitas jemput bola ini sengaja disediakan bagi masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung agar dapat melakukan perpanjang sim bandung dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.
Berdasarkan jadwal sim keliling bandung hari ini, waktu operasional pelayanan dimulai serentak sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan dokumen selesai di lokasi masing-masing.
Masyarakat dapat memanfaatkan dua jalur layanan yang terbagi berdasarkan wilayah hukum administrasi kepolisian setempat.
Layanan Wilayah Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
Untuk area Kota Bandung, petugas menyiagakan armada bus di lokasi strategis pusat keramaian. Pendaftaran bagi pemohon di wilayah kota dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan Wilayah Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
Bagi warga di wilayah Kabupaten Bandung, petugas menyediakan pos layanan bergerak dengan batasan waktu yang sedikit berbeda. Waktu pendaftaran perpanjangan dokumen khusus hari Sabtu dibatasi hanya mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Ketentuan Biaya dan Prosedur Administrasi Terbaru
Proses pengajuan perpanjangan masa berlaku ini sudah bisa dilakukan oleh pemilik dokumen sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis secara resmi.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), nilai biaya administrasi tetap mengikuti aturan baku pemerintah.
| Golongan Dokumen | Biaya Administrasi Resmi (PNBP) | Masa Berlaku Dokumen |
|---|---|---|
| Golongan A | Rp 80.000 | 5 Tahun |
| Golongan B | Rp 80.000 | 5 Tahun |
Masyarakat perlu memastikan bahwa dokumen mengemudi yang akan diproses belum melewati batas kedaluwarsa, mengingat dokumen memiliki masa berlaku sepanjang 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh kepolisian.
Berkas Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon
Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang telah melengkapi seluruh berkas administrasi secara lengkap sesuai standar operational prosedur.
Berikut adalah syarat perpanjang sim keliling yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi gerai petugas:
- Dokumen mengemudi asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Salinan KTP elektronik yang masih berlaku sah.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan hasil tes psikologi resmi.
Seluruh layanan bergerak ini diselenggarakan sebagai rangkaian penutup dari jadwal mingguan yang telah ditetapkan kepolisian sejak tanggal 13 Juli hingga berakhir pada hari ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow