Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Satpas Polresta Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Sabtu 11 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Satpas Polresta Bandung kembali menyiagakan armada layanan SIM Keliling di wilayah Bandung dan sekitarnya pada Sabtu (11/7/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memproses perpanjangan dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.

Berdasarkan data operasional Polresta Bandung, pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Jumat hingga Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sementara itu, untuk hari operasional Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Warga dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean di lokasi pengurusan.

Hadirnya armada bergerak ini menjadi solusi praktis bagi warga yang mencari tempat perpanjang SIM di Bandung dengan proses terjangkau dan efisien. Warga sering kali mengajukan pertanyaan seperti "apa syarat perpanjang sim keliling" saat ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan luar kantor ini.

Cara Perpanjangan SIM A dan C di Mobil SIM Keliling | Warta Aktual

Syarat Perpanjang SIM dan Ketentuan Masa Berlaku

Masa berlaku SIM di Indonesia ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Aturan hukum ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Pengendara harus cermat mengetahui cara perpanjang SIM yang hampir habis sebelum melewati tenggat waktu.

Masyarakat perlu memperhatikan batas waktu masa berlaku dokumen tersebut. Munculnya pertanyaan warga mengenai "kalau sim telat 1 hari apa harus bikin baru" menegaskan pentingnya melakukan perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku habis, sebab kelalaian dapat mewajibkan pemohon mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Dokumen Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengajukan perpanjangan di layanan SIM Keliling Bandung, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai kelengkapan berkas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku (belum melewati batas masa berlaku).
  • Surat keterangan sehat fisik dari dokter.
  • Hasil tes psikologi pemohon perpanjangan SIM.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Regulasi mengenai tarif dasar perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran tarif dasar resmi belum termasuk biaya cek kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan di lokasi.

Tarif Dasar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan SIM
Golongan SIMTarif Dasar PNBP
SIM ARp80.000
SIM BRp80.000
SIM CRp75.000
SIM DRp30.000

Masyarakat yang membutuhkan layanan diingatkan bahwa biaya perpanjangan SIM C penetapannya adalah sebesar Rp75.000 untuk komponen PNBP. Petugas mengimbau warga agar mempersiapkan seluruh dokumen serta persyaratan medis sejak pagi guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed