Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling Jakarta di LTC Glodok Hari Ini
Polda Metro Jaya menghadirkan kembali layanan Satpas Layanan Keliling untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi pada Senin (3/8/2026). Petugas membuka posko pelayanan di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di Lobby Utama LTC Glodok, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Fasilitas ini disediakan khusus untuk memfasilitasi permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang hampir habis masa berlakunya tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat. Warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya dapat langsung mendatangi lokasi tersebut dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.
Petugas di lapangan menyiagakan armada bus khusus yang telah dilengkapi perangkat pemrosesan data digital. Pembatasan jam operasional dilakukan agar seluruh berkas permohonan yang masuk pada hari tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sebelum jam kerja berakhir.
Jam Operasional Pelayanan
Layanan perpanjangan ini mulai menerima pendaftaran pemohon sejak pukul 08.00 WIB. Petugas mengimbau warga agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota harian yang disediakan armada keliling terbilang terbatas setiap harinya hingga penutupan layanan pada pukul 14.00 WIB.
Jenis Dokumen yang Dilayani
Fasilitas keliling ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih dalam status aktif. Warga yang memiliki dokumen mengemudi yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses di armada keliling dan diwajibkan melakukan penerbitan ulang di Satpas Induk.
| Jenis Layanan | Golongan SIM | Lokasi Jakarta Utara | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| Perpanjangan Masa Berlaku | SIM A & SIM C | Lobby Utama LTC Glodok | 08.00 - 14.00 WIB |
Persyaratan Berkas dan Prosedur Pengurusan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi sebelum menyerahkannya kepada petugas pendaftaran di lokasi. Banyak warga yang sering menanyakan "syarat perpanjangan sim a dan c jakarta" sebelum mendatangi lokasi layanan penjangkauan ini.
Dokumen Persyaratan Utama
Pemohon diwajibkan membawa dokumen fisik asli beserta salinannya untuk verifikasi data. Berkas tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopi, serta kartu SIM lama yang akan diperpanjang beserta lembar fotokopinya.
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Selain dokumen identitas, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter serta hasil tes psikologi. Kedua tahapan pemeriksaan ini umumnya dapat diakses pemohon di area sekitar armada keliling atau melalui fasilitas kesehatan resmi yang terintegrasi.
Estimasi Biaya dan Tata Cara Pembayaran
Besaran tarif resmi perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Warga kerap mencari informasi mengenai "biaya perpanjang sim keliling terbaru" sebelum melakukan transaksi di pos pelayanan.
- Perpanjangan SIM A dikenakan tarif PNBP sebesar Rp80.000 per penerbitan.
- Perpanjangan SIM C dikenakan tarif PNBP sebesar Rp75.000 per penerbitan.
- Biaya tambahan berlaku untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan evaluasi psikologi sesuai ketentuan penyedia jasa penunjang di lapangan.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengecek masa berlaku dokumen mengemudi secara berkala. Pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan hingga masa berlaku habis wajib mengikuti mekanisme pembuatan dokumen baru sesuai prosedur standar yang berlaku di kantor Satpas keselamatan berlalu lintas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow