Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (20/7/2026), untuk mempermudah masyarakat memperpanjang dokumen berkendara. Petugas mengoperasikan unit bus pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Fasilitas mobil keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik dokumen yang sudah melewati batas waktu, petugas tidak dapat memprosesnya di gerai keliling sehingga pemohon wajib mendatangi Satpas SIM utama.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan dapat mendatangi beberapa titik lokasi yang telah disiagakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Penempatan armada difokuskan pada pusat keramaian dan area yang mudah dijangkau kendaraan warga.
Daftar Titik Operasional di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan data resmi Korlantas Polri, lokasi SIM Keliling Jakarta Barat ditempatkan di Mal Citraland. Sementara itu, warga yang mencari tempat perpanjang SIM Jakarta Timur dapat menuju ke Grand Mall Pasar Rebo. Untuk wilayah Jakarta Pusat, petugas bersiap di Post Office Lapangan Banteng, sedangkan Jakarta Selatan dipusatkan di Kampus Trilogi Kalibata. Adapun wilayah Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok.
Masyarakat diimbau hadir lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Petugas di lapangan akan membagikan formulir pendaftaran sesuai dengan kapasitas kuota harian di masing-masing unit bus.
Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen
Besaran tarif resmi perpanjangan dokumen berkendara telah diatur pemerintah untuk memastikan kepastian biaya bagi seluruh pemohon. Ketentuan besaran biaya pokok tersebut berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tabel Tarif Resmi Perpanjangan SIM
| Golongan SIM | Biaya Pokok (PNBP) | Tes Psikologi | Tes Kesehatan |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp100.000 | Rp50.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp100.000 | Rp50.000 |
Berdasarkan rincian tersebut, biaya perpanjangan SIM C terdiri dari tarif PNBP sebesar Rp75.000, ditambah dengan biaya tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000. Pengendara disarankan menyiapkan uang tunai pas untuk mempercepat proses transaksi di lokasi.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Masyarakat sering mengajukan pertanyaan seperti "apa saja syarat bawa ke sim keliling?" sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Petugas mensyaratkan beberapa dokumen utama yang harus disiapkan oleh setiap pemohon perpanjangan.
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi.
- Hasil cek kesehatan fisik di lokasi service.
- Hasil tes psikologi dari petugas di lapangan.
Ketentuan Masa Berlaku dan Sanksi Hukum
Masa berlaku SIM dihitung selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dokumen, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemiliknya. Pengendara wajib mencermati tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu agar tidak terlewat.
Sesuai aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2, tidak ada toleransi atau dispensasi bagi SIM yang telah habis masa berlakunya. Kendala keterlambatan sehari saja menyebabkan kartu tidak bisa diperpanjang.
Pengendara yang memaksakan berkendara dengan dokumen mati terancam sanksi tegas. Sesuai Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Warga yang mendapati dokumennya telah melewati batas tanggal terpaksa mengajukan permohonan penerbitan baru di Satpas. Proses tersebut memerlukan tahapan tes teori dan ujian praktik ulang dari awal sesuai prosedur pembuatan SIM baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow