Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 3 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin, 3 Agustus 2026, guna memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendara. Pelayanan armada seluler ini disiagakan khusus untuk memproses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C bagi warga Kota Bandung serta sekitarnya.

Layanan operasional kendaraan khusus ini dihadirkan sebagai upaya mengurai antrean di kantor Satpas utama. Kehadiran unit keliling ini diprioritaskan untuk pemohon yang ingin mengurus dokumen pemohon sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan ketentuan Kepolisian Republik Indonesia, petugas hanya memproses berkas pemohon perpanjangan yang masih dalam masa berlaku legal.

Warga Kota Bandung sering kali bertanya mengenai cakupan fasilitas unit berjalan ini. Pertanyaan seperti "apakah sim keliling bisa untuk buat sim baru" menjadi salah satu hal yang paling sering diajukan masyarakat di lapangan.

Petugas menegaskan bahwa unit keliling tidak melayani pembuatan dokumen baru. Bagi pemohon SIM baru maupun pemohon yang masa berlaku dokumennya telah habis, proses pembuatan wajib dilakukan secara langsung di kantor Satpas Polrestabes Bandung sesuai prosedur penerbitan awal yang berlaku.

Ketentuan Dokumen dan Persyaratan Pemohon

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas operasional hari ini disarankan untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi di lokasi berjalan lancar.

Persyaratan Berkas Utama

Petugas lapangan memandag penting kelengkapan dokumen fisik saat pengajuan perpanjangan. Persyaratan yang wajib dibawa oleh setiap pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • Dokumen SIM lama (A atau C) yang masih aktif beserta salinannya.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
  • Hasil tes psikologi resmi bagi pengemudi.

Estimasi Biaya Resmi Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian Biaya Pokok Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Jenis SIMTarif Pokok PNBPStatus Layanan
SIM A (Mobil)Rp80.000Tersedia
SIM C (Sepeda Motor)Rp75.000Tersedia

Tarif di atas belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan medis dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi pengujian atau lembaga mitra resmi.

CARA NGURUS SIM C DI KOTA BANDUNG,BIAYA SIM C & A DI BANDUNG,SIM KELILING DI ITC KEBON KELAPA | SNAF MEDIA

Panduan Prosedur Alur Pengurusan di Mobil Keliling

Proses perpanjangan melalui armada mobil berjalan terbilang praktis jika berkas sudah lengkap dari awal.

Banyak pemohon yang mencari kejelasan mengenai cara pengurusan lapangan. Pertanyaan masyarakat seperti "bagaimana cara perpanjang sim keliling di bandung" dapat dijawab melalui skema urutan langkah sederhana.

Pertama, pemohon mengambil nomor antrean dan formulir di tenda pendaftaran yang disediakan petugas. Kedua, pemohon melakukan verifikasi data fisik beserta pemeriksaan kesehatan medis dan psikologi di lokasi. Ketiga, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lulus verifikasi, pemohon melakukan pembayaran biaya PNBP di loket pembayaran. Langkah terakhir adalah pengambilan foto diri, pemindaian sidik jari, tanda tangan digital, hingga pencetakan kartu SIM baru oleh petugas operasional.

Warga yang berencana mengurus dokumen imbauan agar tetap mematuhi petunjuk alur pendaftaran dan hadir lebih awal mengingat kuota harian armada keliling dibatasi sesuai kapasitas operasional petugas Satlantas Polrestabes Bandung.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed