Satlantas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Minggu 19 Juli 2026
Satlantas Polrestabes Bandung memfasilitasi pengendara dengan tetap mengoperasikan layanan SIM keliling hari ini, Minggu, 19 Juli 2026, guna mempermudah pengurusan dokumen berkendara yang masa berlakunya segera habis. Pengendara di wilayah Kota Bandung dapat memanfaatkan kehadiran fasilitas jemput bola ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas pada akhir pekan.
Berdasarkan regulasi resmi, proses perpanjangan dokumen ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat sejak 14 hari sebelum masa aktifnya berakhir. Pemilik kendaraan diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berjalan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan.
Masyarakat yang ingin mengakses fasilitas ini perlu memperhatikan waktu pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Petugas di lapangan menerapkan batas waktu tertentu untuk proses penyerahan berkas registrasi agar penanganan pemohon berjalan tertib.
Merujuk pada ketetapan operasional dari Satlantas Polrestabes Bandung, berikut adalah rincian waktu pendaftaran operasional yang berlaku:
- Hari Operasional: Senin sampai dengan Sabtu (pelayanan khusus tetap berjalan pada Minggu, 19 Juli 2026).
- Waktu Pendaftaran: Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- Proses Penerbitan: Dilanjutkan setelah waktu pendaftaran ditutup hingga seluruh dokumen pemohon selesai dicetak.
Daftar Tarif Resmi Perpanjangan Dokumen Kendaraan
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif resmi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan ini. Penentuan tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap golongan dokumen memiliki nominal tarif yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Berikut adalah rincian tarif resmi yang wajib dibayarkan di lokasi pelayanan:
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 30.000 |
Konsekuensi Hukum Keterlambatan Pengurusan Dokumen
Para pengendara diminta tidak mengabaikan masa aktif dokumen karena kelalaian satu hari saja akan berdampak fatal pada prosedur pengurusan. Petugas kepolisian tidak menyediakan dispensasi bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya telah habis melewati tanggal yang tertera.
Apabila dokumen pengendara terlewat dari masa berlakunya walau hanya satu hari, pemohon tidak bisa menggunakan fasilitas mobil keliling. Pemohon bersangkutan wajib mengikuti proses penerbitan atau pembuatan SIM baru dari tahapan awal di kantor Satpas terdekat.
Aturan ketat mengenai keterlambatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi lalu lintas nasional. Kebijakan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Masyarakat yang hendak mendatangi tempat perpanjang sim di bandung disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemohon melengkapi seluruh syarat perpanjang sim keliling termasuk dokumen identitas diri sebelum menyerahkan berkas ke meja pendaftaran bus sim keliling bandung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow