Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos

Smallest Font
Largest Font

Satlantas Polrestabes Bandung kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling Bandung hari ini pada Rabu, 15 Juli 2026 untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara cepat dan praktis.

Petugas menyiagakan dua unit bus layanan keliling yang tersebar di dua lokasi strategis di wilayah Kota Bandung. Langkah ini bertujuan untuk memecah antrean sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di pusat kegiatan ekonomi.

Berdasarkan data operasional Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota formulir pendaftaran di setiap lokasi terbatas.

Warga yang ingin melakukan perpanjang sim bandung dapat mendatangi salah satu dari dua lokasi bus yang beroperasi di wilayah berikut:

  • Bus 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
  • Bus 2: Ubertos (Ujungberung Town Square), Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung.
Cara Mengurus SIM C di Kota Bandung dan Biayanya | Warta Aktual

Layanan di lokasi tersebut khusus disediakan untuk memproses permohonan yang diajukan sebelum masa aktif dokumen berkendara tersebut habis. Hal ini dikarenakan tidak adanya dispensasi keterlambatan di gerai keliling.

Aturan Hukum dan Syarat Perpanjang SIM Keliling

Surat Izin Mengemudi (SIM) berbentuk kartu memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pembuatannya. Aturan mengenai masa berlaku dan kewajiban pembuatan dokumen baru jika terlambat memperpanjang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Pengendara yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dan memenuhi sejumlah syarat perpanjang sim keliling yang telah ditetapkan oleh kepolisian, meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar.
  • SIM asli yang hampir habis masa berlakunya (minimal H-14 sebelum kedaluwarsa).
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi pelayanan.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi resmi di lokasi pelayanan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan sim a dan c resmi di layanan keliling:

Tabel Tarif Resmi Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Jenis SIMBiaya PNBP (PP No. 60/2016)
SIM A (Mobil)Rp80.000
SIM C (Motor)Rp75.000

Tarif di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan langsung oleh petugas medis di area sekitar bus SIM Keliling. Pembayaran seluruh biaya administrasi ini dilakukan secara tunai di loket yang tersedia setelah berkas dinyatakan lengkap.

Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya sudah terlanjur habis walau hanya lewat satu hari, maka proses pengajuan tidak bisa dilakukan di layanan keliling ini. Pengendara tersebut harus mendatangi langsung Satpas Polrestabes Bandung untuk melakukan prosedur pembuatan berkas dari awal seperti pemohon baru.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed