Polrestabes Bandung Operasikan Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini 25 Juli 2026
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menyiagakan unit mobil layanan SIM Keliling di dua titik strategis pada Sabtu, 25 Juli 2026 pagi ini. Layanan jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Berdasarkan data jadwal operasional terbaru, layanan SIM Keliling Bandung hari ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB. Namun, warga sangat disarankan untuk datang lebih awal guna mengambil nomor antrean karena kuota harian biasanya dibatasi hanya untuk 100 orang per bus.
Untuk hari Sabtu ini, petugas kepolisian menempatkan armada di dua lokasi berbeda guna memecah konsentrasi antrean pemohon. Berikut adalah rincian lokasi yang bisa dikunjungi oleh warga:
- Lokasi 1: Radio Dahlia, Jalan Burangrang No. 28, Bandung.
- Lokasi 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG-03, Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Mengingat tingginya minat masyarakat pada akhir pekan, "sim keliling bandung buka jam berapa" sering menjadi pertanyaan utama, dan petugas di lapangan biasanya sudah mulai membagikan nomor antrean sejak pukul 07.00 atau 08.00 WIB.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Sesuai dengan standar pelayanan Satpas Polrestabes Bandung, terdapat beberapa dokumen yang tidak boleh terlewatkan.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pastikan Anda membawa SIM asli yang masa berlakunya hampir habis namun belum melewati tanggal kedaluwarsa. Selain itu, siapkan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Surat Keterangan Sehat
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi. Layanan kesehatan ini biasanya tersedia di sekitar lokasi bus SIM Keliling untuk memudahkan pemohon.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai besaran biaya, tarif yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang perlu disiapkan:
| Komponen Biaya | SIM A (Mobil) | SIM C (Motor) |
|---|---|---|
| Biaya PNBP Perpanjangan | Rp 80.000 | Rp 75.000 |
| Tes Kesehatan | Rp 65.000 | Rp 65.000 |
| Psikotes | Rp 75.000 | Rp 75.000 |
| Asuransi (Opsional) | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari, maka proses permohonan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Sebagai tips agar tidak kehabisan kuota sim keliling bandung, warga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen sudah difotokopi sebelum tiba di lokasi. Hal ini akan mempercepat proses administrasi di loket pendaftaran yang seringkali mengalami antrean panjang sejak pagi hari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow