Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini 6 Juli 2026 di ITC Kebon Kelapa
Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Senin (6/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Fasilitas jemput bola ini sengaja dihadirkan guna mengurai antrean pemohon di kantor Satpas pusat.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari Kompas dan Detik, jadwal sim keliling bandung hari ini berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Petugas di lapangan akan melayani proses registrasi hingga pencetakan kartu baru bagi masyarakat setempat.
Proses pendaftaran untuk layanan di wilayah hukum Polrestabes Bandung ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal mengingat kuota formulir harian yang disediakan oleh petugas di lokasi bus keliling seringkali terbatas.
Ketentuan Waktu dan Prosedur Perpanjangan
Masyarakat perlu memperhatikan batas waktu perpanjangan sebelum mendatangi lokasi. Proses perpanjangan dokumen berkendara ini sudah dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis secara resmi.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal pembuatan. Jika pemilik kendaraan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dokumen tersebut dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang di layanan keliling.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat perpanjang sim keliling agar proses verifikasi berjalan lancar. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- SIM asli lama yang statusnya hampir habis masa berlakunya beserta salinan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi resmi.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran tarif untuk memperpanjang masa aktif dokumen mengemudi ini telah diatur berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal biaya perpanjangan sim a dan c memiliki perbedaan nilai sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Perlu dicatat bahwa tarif PNBP tersebut belum mencakup beberapa komponen pengeluaran wajib lainnya di lokasi. Pemohon masih harus membayar biaya tambahan secara terpisah untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan ujian psikologi sesuai ketentuan.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan berdasarkan jenis golongan SIM yang dilayani oleh petugas Korlantas:
| Golongan SIM | Tarif Resmi PNBP | Keterangan Biaya Tambahan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi |
| SIM C | Rp75.000 | Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi |
| SIM D | Rp30.000 | Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi |
Pelayanan keliling yang digelar oleh jajaran kepolisian ini akan terus bergulir di wilayah Bandung Raya selama satu pekan ke depan. Penempatan armada bus di titik strategis ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin kelengkapan administrasi para pengendara di jalan raya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow