Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 5 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu, 5 Juli 2026 untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas bergerak ini dihadirkan guna memecah antrean di kantor Satpas pusat.

Layanan sim keliling bandung hari ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang mencari tempat perpanjang sim di bandung selain polres. Berdasarkan regulasi resmi, proses perpanjangan masa berlaku ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat mulai dari 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi di Indonesia ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal pembuatan. Pemilik kendaraan wajib memperhatikan tanggal kedaluwarsa tersebut agar tidak terlambat melakukan pengurusan dokumen berkendara mereka.

Dasar hukum mengenai masa berlaku dan keterlambatan pengurusan SIM ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bergerak ini perlu memperhatikan waktu operasional pendaftaran. Secara umum, jadwal sim keliling bandung yang dikelola oleh pihak kepolisian memiliki batasan waktu tertentu pada setiap sesinya.

Sebagai perbandingan, jam operasional pendaftaran perpanjangan SIM keliling Polresta Bandung pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Sementara itu, untuk pelayanan pada hari Jumat dan Sabtu dimulai lebih awal yaitu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung sendiri, pada operasional hari Sabtu biasanya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu yang sama juga diterapkan pada pendaftaran perpanjangan periode akhir Mei yang dibuka Senin sampai Sabtu pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Prosedur Perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Layanan SIM Keliling | Warta Aktual

Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Keliling

Mengenai biaya perpanjangan sim a dan c, nominal yang ditarik dari pemohon sudah diatur oleh pemerintah. Pihak kepolisian menarik tarif resmi ini sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak yang langsung disetorkan kepada kas negara.

Besaran biaya perpanjangan SIM tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana yang sesuai dengan jenis golongan SIM yang akan diperpanjang.

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Golongan SIMBiaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
SIM ARp80.000
SIM BRp80.000
SIM CRp75.000
SIM DRp30.000

Nominal tarif yang tertera di dalam tabel di atas hanya merupakan biaya administrasi penerbitan kartu dokumen berkendara yang baru. Biaya tersebut tercatat belum termasuk dengan biaya cek kesehatan dan pelaksanaan tes psikologi yang menjadi syarat wajib bagi pemohon.

Selain biaya, warga juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjang sim keliling sebelum mendatangi bus petugas. Beberapa berkas asli dan fotokopi seperti KTP elektronik serta SIM lama yang hampir habis masa berlakunya harus dibawa ke lokasi.

Aktivitas Layanan di Wilayah Sekitar

Pelaksanaan layanan jemput bola ini tidak hanya berlangsung di wilayah Kota Bandung saja. Beberapa Polres jajaran di wilayah Jawa Barat juga menerapkan sistem pelayanan serupa dengan jadwal dan lokasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Sebagai contoh, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota memilih lokasi strategis di pusat perbelanjaan dan restoran cepat saji. Pihak kepolisian di Bogor membuka waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Sabtu.

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Petugas menyediakan layanan bus keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan waktu pendaftaran yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Sabtu.

Polrestabes Bandung sebelumnya juga pernah mencatat titik lokasi sim keliling bandung sabtu minggu atau hari kerja di tempat strategis lain. Tercatat pada Rabu, 1 Juli 2026 yang lalu, layanan serupa sempat diselenggarakan petugas di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Petugas di lapangan terus mengimbau warga agar datang lebih awal ke lokasi layanan terdekat serta tetap menerapkan budaya antre yang tertib. Langkah cara perpanjang sim yang mau habis melalui unit mobil keliling ini diharapkan dapat terus membantu mobilitas masyarakat dalam melengkapi dokumen hukum berkendara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed