Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polresta Bandung Layani Perpanjangan SIM Melalui Mobil Keliling Guna Mempermudah Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung kembali mengoperasikan fasilitas layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada hari ini, Minggu, 12 Juli 2026. Kehadiran layanan jemput bola ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor satpas pusat.

Fasilitas ini menjadi solusi cepat bagi pengendara yang ingin mengurus dokumen mereka. Layanan rutin ini mencakup wilayah administratif Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung dengan pembagian waktu pendaftaran yang telah ditentukan secara berkala.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk memperhatikan jam operasional serta batas waktu pendaftaran. Pengaturan waktu yang ketat diterapkan agar proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan tepat waktu pada hari yang sama.

Proses pendaftaran pelayanan ini terbagi menjadi dua kategori wilayah administratif dengan rincian sebagai berikut:

  • Wilayah Kabupaten Bandung: Pendaftaran dibuka pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran dilakukan lebih cepat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Wilayah Kota Bandung: Pendaftaran dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu dengan durasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jam operasional dimulainya pelayanan bergerak sejak pukul 08.00 WIB untuk wilayah Kabupaten Bandung serta Polresta Bandung, dan pukul 09.00 WIB untuk wilayah Kota Bandung. Seluruh aktivitas pelayanan di mobil keliling akan terus berlangsung hingga proses penerbitan kartu SIM selesai dilakukan.

Perpanjang SIM Mudah dan Praktis di Pelayanan SIM Keliling | Warta Aktual

Ketentuan Hukum dan Prosedur Perpanjangan

Langkah ini menjadi penting karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi memiliki batasan waktu yang ketat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dokumen berkendara ini memiliki status legalitas yang terbatas.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, SIM berstatus legal selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, warga harus memahami "cara perpanjang sim yang mau habis masa berlakunya" agar tidak terlewat dari batas tempo.

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk memproses permohonan mereka. Proses perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM

Untuk mendapatkan pelayanan di unit bergerak ini, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi. Berikut adalah tabel acuan mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh warga sebelum mendatangi lokasi tempat perpanjangan sim kota bandung maupun kabupaten:

Daftar Persyaratan Administrasi Layanan SIM Keliling
No.Jenis PersyaratanKeterangan Dokumen
1KTP Asli & FotokopiIdentitas diri pemohon yang masih berlaku
2SIM LamaDokumen fisik asli yang akan diperpanjang
3Surat KesehatanSurat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk
4Surat PsikologiHasil tes psikologi resmi bagi pemohon

Petugas di lapangan mengingatkan agar pemohon memastikan seluruh berkas telah siap sebelum mengantre di loket pendaftaran. Ketertiban administrasi ini akan sangat memengaruhi kecepatan durasi proses penerbitan dokumen baru milik warga di lokasi.

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen yang telah melewati batas kedaluwarsa, disarankan untuk langsung mendatangi Satpas pusat. Hal ini dikarenakan unit mobil keliling memiliki keterbatasan sistem pengoperasian teknis dalam memproses dokumen yang status hukumnya sudah mati.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed