Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Satpas Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di Dua Lokasi Strategis

Smallest Font
Largest Font

Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2026 sejak pagi hari. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah warga Kota Kembang dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka sebelum masa aktifnya habis.

Mengacu pada regulasi resmi, masa berlaku SIM adalah selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dilakukan. Berdasarkan laporan otomotif.katadata.co.id, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap lokasi bus keliling sangat terbatas setiap harinya.

Warga yang ingin melakukan perpanjang sim bandung hari ini dapat mengunjungi armada bus yang tersebar di wilayah perkotaan. Pelayanan ini dikhususkan untuk memperpanjang dokumen yang belum melewati batas masa aktif agar terhindar dari kewajiban pembuatan ulang.

Bagi warga yang mencari tahu mengenai "jadwal sim keliling hari ini", petugas menyiagakan dua armada bus yang bergerak ke titik-titik keramaian kota. Pemohon dapat mendatangi lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.

Layanan SIM Keliling Bandung hanya memproses dokumen yang masih aktif. Perpanjangan masa berlaku tersebut sudah dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlakunya habis secara resmi sebagaimana dilaporkan oleh satumedia.id.

Lokasi Operasional Bus SIM Keliling

Berikut adalah detail lokasi operasional armada bus keliling yang bertugas melayani perpanjangan SIM warga Kota Bandung pada hari ini:

  • Bus 1: Beroperasi di kawasan pusat perbelanjaan The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Bus 2: Beroperasi di area parkir Lucky Square, Jalan Ters Jakarta, Antapani, Bandung.
Cara Mudah Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling | Warta Aktual

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Masyarakat wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi sebelum mendatangi lokasi petugas. Beberapa dokumen yang menjadi "syarat perpanjang sim c" maupun SIM A meliputi beberapa berkas penting di bawah ini:

  1. SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa aktif.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopinya.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
  4. Surat hasil tes psikologi resmi.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan dokumen berkendara ini telah diatur secara mengikat melalui aturan hukum nasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Masyarakat sering bertanya-tanya mengenai "berapa biaya perpanjang sim a" maupun jenis kendaraan lainnya. Biaya pokok penataan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah daftar tarif resmi perpanjangan dokumen sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM
Golongan SIMTarif Resmi PNBP
SIM ARp80.000
SIM BRp80.000
SIM CRp75.000
SIM DRp30.000

Perlu dicatat oleh seluruh pemohon bahwa nominal di atas merupakan biaya murni PNBP. Tarif tersebut belum termasuk dengan dana tambahan wajib untuk pelaksanaan cek kesehatan fisik dan pemeriksaan tes psikologi di lokasi.

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan

Kedisiplinan dalam mengecek masa aktif dokumen berkendara menjadi hal yang sangat krusial bagi setiap pemilik kendaraan di Bandung. Pengemudi tidak boleh mengabaikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu karena sistem yang diterapkan kini sangat ketat.

Pertanyaan warga seperti "kalau sim telat sehari harus bagaimana" sering kali muncul di lapangan. Berdasarkan penegasan aturan dari Satpas Polrestabes Bandung, jika masa berlaku kartu tersebut terlambat satu hari saja, maka dokumen tersebut dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang lewat bus keliling.

Pemilik yang terlambat wajib mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan SIM baru dari awal lagi. Proses pembuatan baru tersebut mencakup ujian teori hingga ujian praktik berkendara yang harus dilaksanakan langsung di kantor Satpas terdekat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed