Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku tanpa perlu mendatangi kantor Satpas resmi.
Petugas membuka pelayanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemilik kendaraan yang hendak memanfaatkan layanan disarankan tiba lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi pendaftaran.
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, prosedur perpanjangan di layanan keliling tidak dapat diproses sehingga pemohon harus membuat SIM baru di Satpas resmi.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan mobil SIM Keliling disebar secara merata di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Warga dapat mendatangi titik pelayanan terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
Masyarakat di kawasan Jakarta Pusat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang terparkir di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan ini di Mall Citraland Grogol.
Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara
Untuk area Jakarta Selatan, petugas menyiagakan armada di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Timur bisa mendatangi Grand Mall Pasar Rebo, sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan terpusat di LTC Glodok.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland Grogol | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Grand Mall Pasar Rebo | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 – 14.00 WIB |
Syarat dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Pertanyaan warga mengenai "syarat perpanjangan sim keliling jakarta" sering timbul saat berkas yang dibawa ternyata kurang lengkap.
- Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang masih aktif
- Bukti surat hasil cek kesehatan
- Bukti surat hasil tes psikologi
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan perpanjangan SIM A dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi.
Masyarakat diimbau tetap memperhatikan masa berlaku SIM secara berkala. Polda Metro Jaya terus mengoperasikan armada keliling ini setiap Senin hingga Sabtu guna memastikan kelancaran administrasi berkendara warga ibu kota.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow