Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas perpanjangan dokumen berkendara melalui bus SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Kehadiran unit seluler ini tersebar merata di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Langkah tersebut diambil guna mengurai antrean panjang di kantor kepolisian pusat serta memberikan akses yang lebih dekat bagi warga yang membutuhkan layanan cepat.
Cakupan Layanan dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan mobil SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen telah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah rincian persebaran lokasi layanan mobil perpanjangan izin mengemudi di wilayah DKI Jakarta:
| Wilayah | Poin Layanan / Lokasi |
|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Barat | LTC Glodok & Mal Citraland |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata |
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara |
Persyaratan Dokumen Perpanjangan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas perpanjangan keliling ini diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas pendukung dari rumah. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi data oleh petugas dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Pertanyaan warga seperti "apa persyaratan perpanjangan sim keliling" kerap menjadi perhatian utama sebelum mendatangi lokasi. Berkas yang wajib dibawa meliputi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku beserta dokumen aslinya.
- SIM A atau SIM C lama yang asli beserta salinannya.
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi resmi dari lembaga yang ditunjuk.
Prosedur dan Operasional Layanan
Mengenai jam operasional SIM Keliling Jakarta, unit layanan keliling ini umumnya mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi kuota formulir harian yang terbatas di setiap armada bus.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah "berapa biaya perpanjangan sim keliling" saat melakukan pengurusan di lapangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penguji di lokasi.
Masyarakat juga sering mencari informasi mengenai "cara perpanjang sim tanpa ke satpas" untuk menghemat waktu operasional harian. Hadirnya bus keliling di titik-titik strategis kota ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja biasa.
Petugas di lapangan mengingatkan seluruh pemilik kendaraan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu izin mengemudi masing-masing. Penyiapan berkas secara lengkap dari rumah akan sangat membantu mempercepat proses penerbitan kartu SIM baru di lokasi bus keliling.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow