Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Titik Strategis

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan lokasi sim keliling jakarta hari ini untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas bergerak ini tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026. Petugas di lapangan siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat memecah antrean di kantor Satpas induk serta mempermudah akses bagi pengendara yang memiliki kesibukan tinggi. Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan terbagi merata di lima wilayah kota administrasi. Pengendara yang masa berlaku kartu identitas mengemudinya hampir habis dapat langsung mendatangi lokasi-lokasi yang sudah ditentukan berikut.

Berikut adalah rincian lima titik operasional bus SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian untuk menjangkau masyarakat di seluruh penjuru Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (Lobby Utama)
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi menjelang jam penutupan posko. Pelayanan dokumen ini berjalan secara langsung sehingga pemohon bisa mendapatkan kartu baru mereka dalam waktu yang relatif singkat setelah seluruh prosedur terpenuhi.

Biaya Perpanjang SIM A dan C Berdasarkan Regulasi

Mengenai administrasi finansial, tarif resmi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran nilai tersebut berbeda tergantung pada golongan kendaraan pemohon.

Perlu dicatat bahwa fasilitas bergerak ini memiliki batasan operasional. Petugas di mobil keliling hanya berwenang memproses perpanjangan untuk dokumen golongan SIM A dan SIM C, sedangkan pemilik SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton harus tetap mengurusnya di kantor Satpas induk.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling | Tobias Agung

Selain biaya pokok PNBP, pemohon juga diwajibkan menjalani pemeriksaan tambahan di lokasi. Berapa biaya tes kesehatan sim keliling dan psikologi umumnya bervariasi bergantung pada penyedia jasa medis resmi yang ditunjuk di area operasional tersebut.

Rincian Estimasi Biaya Perpanjangan Dokumen Mengemudi
Komponen LayananGolongan SIM AGolongan SIM C
Tarif Pokok PNBPRp80.000Rp75.000
Estimasi Total Biaya Akhir (Termasuk Tes Kesehatan & Psikologi)Rp190.000 – Rp220.000Rp190.000 – Rp220.000

Syarat Perpanjang SIM dan Ketentuan Masa Berlaku

Bagi pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah berkas administrasi yang wajib dibawa dari rumah. Syarat perpanjang sim mencakup dokumen identitas diri serta kelengkapan fisik yang sah agar proses verifikasi data berjalan lancar.

Masyarakat harus membawa kartu identitas asli berupa KTP beserta salinan fotokopinya. Dokumen kartu mengemudi lama yang hampir habis masa aktifnya juga wajib disertakan sebagai bukti fisik untuk ditukarkan dengan kartu cetakan baru.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masa berlaku dokumen ini adalah selama 5 tahun sekali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengurusan harus dilakukan sebelum masa aktif tersebut benar-benar habis demi menghindari sanksi administratif atau keharusan mengikuti ujian ulang dari awal.

Ketetapan Hukum Keterlambatan Pengurusan Dokumen

Ketentuan mengenai batas waktu penataan administrasi ini mengikat secara hukum bagi seluruh pengendara di tanah air. Ketetapan hukum keterlambatan perpanjangan diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Berdasarkan aturan tersebut, dokumen yang telah melewati masa aktifnya meski hanya lewat satu hari maka statusnya dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang melalui fasilitas keliling. Pemilik kendaraan yang lalai terpaksa harus mengajukan permohonan penerbitan baru di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa dokumen mengemudi mereka. Melalui penyediaan lima titik strategis harian ini, pihak kepolisian berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan mudah dijangkau oleh warga ibu kota.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed