Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis DKI Jakarta pada Senin (27/7/2026). Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan mobil keliling ini khusus melayani perpanjangan golongan SIM A biasa dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Pengendara yang memegang SIM yang hampir habis masa berlakunya diimbau memanfaatkan fasilitas terdekat agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
Pengendara sering mengajukan pertanyaan seperti "sim keliling jakarta jam berapa buka" saat hendak mendatangi lokasi. Secara umum, operasional pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dengan penutupan pendaftaran biasanya disesuaikan dengan kuota harian di setiap titik armada.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi warga yang mencari informasi mengenai "syarat sim keliling jakarta", petugas menyaratkan beberapa dokumen utama yang wajib dibawa. Pemohon harus menyiapkan fisik SIM lama yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
Selain dokumen SIM, pemohon juga wajib membawa KTP asli beserta fotokopi KTP yang masih berlaku. Proses perpanjangan juga mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang disediakan di lokasi pelayanan oleh petugas medis yang ditunjuk.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengenai pertanyaan pemohon tentang "berapa biaya perpanjangan sim", tarif resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat perbedaan besaran biaya antara SIM A dan SIM C.
Selain biaya PNBP utama, terdapat pula komponen tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan langsung di tempat pemeriksaan di area mobil SIM Keliling.
| Golongan SIM | Biaya PNBP SIM | Pemeriksaan Kesehatan | Tes Psikologi |
|---|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Sesuai Ketentuan Tarif | Sesuai Ketentuan Tarif |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Sesuai Ketentuan Tarif | Sesuai Ketentuan Tarif |
Ketentuan Masa Berlaku SIM Hilang atau Kadaluwarsa
Masyarakat sering kali bingung dan bertanya "apakah sim habis bisa diperpanjang sim keliling" ketika masa berlaku SIM sudah terlewat satu hari atau lebih. Petugas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM yang statusnya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau terlewat walau hanya sehari, pemohon tidak dapat memperpanjangnya di layanan keliling. Pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru melalui prosedur ujian teori dan praktik di kantor Satpas utama.
Panduan dan Cara Perpanjang SIM A dan C
Mengenai "cara perpanjang sim a dan c" di lokasi, pemohon cukup mengikuti alur pendaftaran secara berurutan saat tiba di armada SIM Keliling. Petugas akan mengarahkan alur berkas hingga pencetakan kartu fisik baru.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
- Menyerahkan berkas formulir, KTP asli, fotokopi KTP, SIM lama, dan hasil tes kesehatan.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai jenis golongan.
- Mengikuti proses identifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Menerima kartu SIM baru yang telah dicetak oleh petugas.
Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebelum menuju ke lokasi layanan SIM Keliling terdekat di wilayah Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow