Polda Metro Jaya Operasikan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Agustus 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Sabtu (1/8/2026). Fasilitas jemput bola ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Layanan operasional pada akhir pekan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Petugas mengimbau warga agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi penyedia layanan.
Pihak kepolisian membagi armada layanan ke dalam lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.
Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
Masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mendapatkan pelayanan. Sementara itu, pemohon di wilayah Jakarta Barat diarahkan ke Mal Citraland yang berada di kawasan Grogol Petamburan.
Wilayah Selatan, Timur, dan Utara
Bagi warga Jakarta Selatan, unit mobil pelayanan disiagakan di area Kampus Trilogi Kalibata. Adapun wilayah Jakarta Timur dipusatkan di Grand Mall Pasar Rebo, sedangkan warga Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok.
Pertanyaan seperti "di mana lokasi samsat keliling di jakarta" kerap ditanyakan warga yang juga ingin mengurus Pajak Kendaraan Bergilir (PKB). Layanan SAMSAT Keliling umumnya beroperasi berdampingan di beberapa lokasi terpadu tersebut.
Syarat dan Jenis Dokumen yang Dilayani
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk dua golongan dokumen berkendara utama.
Klasifikasi Golongan SIM
Petugas di lapangan hanya menerima permohonan perpanjangan untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat pribadi) dan SIM C (sepeda motor). Pemegang SIM B1 atau B2 tetap harus melakukan pengurusan di kantor Satpas induk karena membutuhkan verifikasi simulator.
Kelengkapan Dokumen Syarat
Banyak warga bertanya mengenai "apa persyaratan perpanjangan sim keliling jakarta" sebelum mendatangi lokasi. Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi.
| Kategori | Keterangan Ketentuan |
|---|---|
| Jenis SIM | Khusus SIM A dan SIM C |
| Status Masa Berlaku | Wajib Masih Aktif (Tidak Boleh Mati) |
| Persyaratan Utama | KTP Asli, SIM Asli, Fotokopi KTP & SIM |
| Tes Tambahan | Pemeriksaan Kesehatan & Tes Psikologi di Tempat |
Wajib diingat bahwa dokumen yang telah melewati masa berlaku, meski hanya lewat satu hari, tidak dapat diproses di fasilitas keliling. Pemilik dokumen yang terlambat memperpanjang harus mengajukan penerbitan baru di Satpas sesuai mekanisme awal.
Estimasi Biaya dan Prosedur Pengurusan
Mengenai besaran tarif, pertanyaan seputar "berapa biaya perpanjangan sim jakarta" merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
- Biaya PNBP perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
- Biaya tambahan tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif lembaga pemeriksa resmi di lokasi.
Seluruh proses verifikasi hingga pencetakan kartu baru umumnya membutuhkan waktu relatif singkat, berkisar 10 hingga 20 menit, tergantung pada kondisi antrean pemohon di lokasi. Warga diimbau tetap menerapkan ketertiban dan menjaga jarak selama proses pelayanan berlangsung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow