Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Poin Utama
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada Rabu (29/7/2026). Petugas menyiagakan unit mobil pemroses perpanjangan dokumen berkendara tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna memudahkan warga yang ingin mengurus SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Fasilitas mobil keliling ini tersebar di lima wilayah administratif Jakarta untuk menjangkau masyarakat secara efisien. Warga hanya membutuhkan waktu beberapa menit apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat mendatangi lokasi terdekat.
Polda Metro Jaya menempatkan gerai bus keliling di sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan kantor pelayanan umum. Penempatan lokasi ini bertujuan agar mudah diakses dari berbagai wilayah Jakarta.
Pilihan layanan perpanjangan SIM Keliling ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang mencari informasi seputar "cara perpanjang sim tanpa ke satpas" pada hari kerja. Berikut adalah rincian titik lokasi operasi bus pelayanan:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok, Mall Artha Gading, dan Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
- Jakarta Barat: LTC Glodok, Mall Citraland, serta Lobby Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Kampus Universitas Trilogi Kalibata, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, Gedung Sampoerna, dan ITC Kuningan
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramat Jati, dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Ketentuan Khusus dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan mobil keliling ini secara khusus hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berstatus aktif. Bagi pemegang dokumen yang masa berlakunya telah habis, petugas tidak dapat memprosesnya di tempat dan pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kewajiban perpanjangan ini dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan masa berlaku yang tertera pada kartu. Besaran tarif resmi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
| Golongan SIM | Tarif Resmi Pokok | Status Layanan |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Aktif Terlayani |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Aktif Terlayani |
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang berencana memanfaatkan fasilitas ini disarankan mempersiapkan seluruh berkas persyaratan sejak dari rumah. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan perekaman data di lokasi.
Banyak warga bertanya-tanya mengenai "syarat perpanjangan sim keliling jakarta" sebelum mendatangi titik pelayanan. Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, formulir permohonan yang diisi di lokasi, serta hasil cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya di seluruh lokasi ini dijadwalkan beroperasi rutin sesuai jam kerja harian, yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari kerja, serta pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB saat akhir pekan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow