Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan bus SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Selasa, 28 Juli 2026. Layanan jemput bola ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta.

Fasilitas mobile ini diperuntukkan khusus bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya hampir habis namun masih dalam kondisi aktif. Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan ini difokuskan untuk menjaga ketertiban administrasi pengemudi di jalan raya tanpa harus mengantre di kantor Satpas utama.

Layanan SIM Keliling Jakarta menerapkan batas waktu pelayanan yang ketat untuk menjaga kelancaran alur pemprosesan data para pemohon setiap harinya.

Jam Operasional Layanan

Untuk hari kerja regular seperti Selasa, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi penuh mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sementara itu, untuk jadwal akhir pekan seperti hari Minggu, layanan operasional disesuaikan menjadi pukul 07.00 sampai 12.00 WIB di lokasi terbatas.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memahami "apa yang harus dibawa saat perpanjang sim" sebelum mendatangi lokasi terdekat. Berkas yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat fisik dari dokter.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

Aturan Bagi SIM Kedaluwarsa dan Prosedur Resmi

Pengendara imbau untuk memeriksa secara berkala masa berlaku kartu izin mengemudi mereka. Banyak warga yang menanyakan "bagaimana mengurus sim yang sudah kedaluwarsa" ketika masa berlakunya telah melewati batas tanggal yang ditentukan.

Sesuai dengan regulasi kepolisian, dokumen yang telah habis masa berlakunya walau hanya terlewat satu hari tidak dapat diperpanjang di layanan bus keliling. Pemilik dokumen wajib melakukan penerbitan ulang dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Warta Aktual

Biaya Perpanjangan SIM Jakarta

Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku dokumen telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Rincian Estimasi Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Golongan
Golongan SIMBiaya Pokok PNBPKeterangan Layanan
SIM A (Mobil)Rp80.000Perpanjangan Masa Berlaku 5 Tahun
SIM C (Motor)Rp75.000Perpanjangan Masa Berlaku 5 Tahun

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi layanan guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum diserahkan kepada petugas.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed