Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan mengoperasikan layanan bus SIM Keliling di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu, 4 Juli 2026. Berdasarkan data resmi yang dihimpun, pelayanan jemput bola ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka sebelum kedaluwarsa.
Fasilitas ini menjadi alternatif utama bagi para pengendara yang ingin mengurus perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat. Mengingat masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali, kehadiran posko mobile ini diharapkan mampu memecah antrean dan mendekatkan pelayanan kepada pemukiman penduduk.
Pihak kepolisian menyebar armada bus ke lima lokasi strategis agar masyarakat di seluruh penjuru Jakarta dapat menjangkaunya dengan mudah. Bagi masyarakat yang kerap mencari informasi terkait "jadwal sim keliling jakarta pusat hari ini" atau wilayah lainnya, berikut adalah daftar titik lokasi operasional yang aktif melayani warga:
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Lobby Utama)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Grand Monako Jalan Raya Bogor
- Jakarta Utara: Lt 2 Mall Artha Gading
Pelayanan yang cepat menjadikan "cara perpanjang sim lewat sim keliling" pilihan populer, di mana pemohon rata-rata hanya membutuhkan waktu singkat jika seluruh berkas telah lengkap dibawa dari rumah.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan
Mengenai aturan administratif, tarif perpanjangan dokumen ini masih mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang berlaku. Besaran dana yang harus disiapkan oleh pemohon bervariasi tergantung pada jenis golongan kendaraan yang dimiliki.
| Golongan SIM | Biaya Dokumen (PNBP) | Keterangan Kendaraan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Kendaraan roda empat / mobil pribadi |
| SIM C | Rp75.000 | Kendaraan roda dua / sepeda motor |
| SIM B | – | Tidak dilayani di SIM Keliling (Bobot >3,5 ton) |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal di dalam tabel tersebut merupakan biaya murni untuk pencetakan material kartu baru. Masyarakat diimbau membawa dana tunai lebih karena tarif tersebut belum termasuk untuk biaya pemeriksaan kesehatan berkala dan tes psikologi wajib yang dilakukan di lokasi.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang memenuhi seluruh regulasi administrasi. Masyarakat disarankan mempersiapkan kelengkapan dokumen dari rumah agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama.
Beberapa "syarat perpanjang sim a dan c" yang harus ditunjukkan kepada petugas di gerai bus keliling meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
- Fisik KTP asli pemohon untuk dicocokkan petugas.
- Fisik kartu SIM lama yang asli yang akan habis masa berlakunya.
- Bukti surat keterangan sehat dari dokter serta hasil tes psikologi di lokasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa gerai mobile ini hanya menerima permohonan perpanjangan sebelum masa aktif kartu habis. Bagi warga yang ragu dan memikirkan pertanyaan seperti "perpanjang sim mati bisa tidak" melalui layanan ini, ketentuannya adalah tidak bisa, sehingga pemilik harus melakukan mekanisme pembuatan kartu baru di kantor Satpas utama jika telah lewat satu hari saja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow