Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini Minggu, 5 Juli 2026 pagi hingga siang hari. Fasilitas jemput bola ini sengaja dihadirkan untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi mereka secara cepat dan praktis di akhir pekan.

Petugas menyiagakan armada di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta guna menjangkau warga terdekat dari tempat tinggal mereka. Berdasarkan informasi berkala yang dirilis, layanan khusus hari Minggu ini umumnya mulai beroperasi sejak pukul 06.00 atau 08.00 WIB hingga waktu jeda siang hari sekitar pukul 12.00 atau 14.00 WIB.

Masyarakat yang membutuhkan tempat perpanjang sim terdekat dari sini bisa mendatangi beberapa lokasi armada operasional yang disiagakan oleh kepolisian. Kehadiran layanan ini menjadi solusi berkala mengingat kantor Satpas induk tidak membuka pelayanan penuh seperti hari kerja biasa.

Titik Operasional Wilayah Jakarta

Berdasarkan rujukan operasional dari korps lalu lintas, lokasi sim keliling jakarta minggu biasanya dipusatkan di kawasan kegiatan masyarakat atau lokasi strategis yang mudah diakses. Sebagai gambaran rujukan kegiatan akhir pekan sebelumnya, posko pelayanan disebar pada titik-titik utama seperti kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang kerap mengambil tempat di area parkir pusat perbelanjaan Cakung maupun area luar kampus Universitas Trilogi Kalibata.

Warga diimbau datang lebih pagi karena kapasitas formulir pendaftaran di masing-masing mobil pelayanan memiliki batas kuota harian. Proses penerbitan kartu baru di dalam bus ini hanya memakan waktu singkat jika seluruh berkas pendukung sudah terpenuhi dengan lengkap sejak awal antrean.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi posko petugas, pemohon wajib mengetahui apa saja syarat bawa ke sim keliling agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan. Petugas di lapangan tidak akan memproses pengajuan jika terdapat berkas wajib yang luput dibawa oleh pemilik kendaraan.

Berikut adalah poin-poin mengenai syarat perpanjang sim yang harus disiapkan dari rumah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli yang masa berlakunya hampir habis.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
  • Surat hasil kelulusan tes psikologi resmi bagi pemohon.

Layanan di mobil luar ruang ini memiliki keterbatasan teknis tersendiri. Petugas di lokasi mobil keliling menegaskan bahwa mereka hanya melayani perpanjangan untuk dokumen yang statusnya belum melewati masa kedaluwarsa resmi. Jika masa aktif dokumen sudah lewat satu hari saja, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan prosedur pembuatan baru di kantor Satpas induk.

Rincian Biaya Resmi Penerbitan

Besaran dana yang harus disiapkan oleh masyarakat telah diatur secara ketat oleh regulasi nasional. Patokan biaya perpanjangan sim a dan c didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Sebagai catatan, nominal tersebut merupakan tarif murni untuk penerbitan dokumen dan belum mencakup biaya opsional pemeriksaan medis di lokasi. Berikut adalah tabel rincian biaya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah:

Daftar Tarif Resmi PNBP Perpanjangan SIM
Golongan DokumenTarif Resmi PNBPKeterangan Tambahan
SIM ARp80.000Belum termasuk biaya tes kesehatan & psikologi
SIM CRp75.000Belum termasuk biaya tes kesehatan & psikologi

Masyarakat disarankan untuk menyiapkan uang pas saat melakukan transaksi pembayaran di loket mobil keliling guna mempercepat proses administrasi antrean warga lainnya. Penentuan klasifikasi dokumen tetap berjalan ketat, di mana SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton tidak dapat diproses di armada keliling ini dan harus diselesaikan langsung di kantor Satpas terdekat.

Langkah kepolisian mempertahankan jadwal berkala ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran kelengkapan surat berkendara di jalan raya ibu kota. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus memantau pembaruan lokasi melalui saluran komunikasi resmi demi mengantisipasi adanya perpindahan posisi armada akibat situasi darurat di lapangan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed