Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 13 Juli 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan operasional mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Fasilitas ini sengaja disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka secara cepat.
Petugas di lapangan menjadwalkan operasional layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Jakarta beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB sepanjang hari kerja ini. Pengendara diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila dokumen berkendara tersebut telah melewati tenggat waktu, pemilik kendaraan wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.
Ketentuan Hukum dan Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali berdasarkan tanggal kedaluwarsa yang tercetak di kartu SIM. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang sangat mengikat bagi seluruh pengendara di tanah air.
Ketentuan hukum perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2. Ketentuan mengenai kewajiban mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan dan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pemohon juga wajib mempersiapkan dana untuk pemeriksaan fisik dan kesehatan mental.
Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 35.000 sampai Rp 60.000. Dengan demikian, estimasi total biaya keseluruhan perpanjangan SIM berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
| Jenis SIM | Biaya Pokok (PNBP) | Estimasi Total Biaya (+Kesehatan & Psikologi) |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 190.000 – Rp 220.000 |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 190.000 – Rp 220.000 |
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Masyarakat yang ingin mendatangi fasilitas mobil keliling ini wajib membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat administratif. Pastikan semua berkas telah siap sebelum menuju ke lokasi.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan oleh pemohon:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
- Kartu SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
- Bukti surat keterangan sehat dari dokter resmi.
- Hasil kelulusan tes psikologi dari lembaga resmi.
Sebagai informasi tambahan bagi warga di sekitar wilayah penyangga, jadwal pendaftaran layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi pukul 08.00 - 10.00 WIB pada hari yang sama dengan lokasi operasional yang disesuaikan oleh Polres setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow