Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling di lima titik lokasi Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Fasilitas mobil operasional ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Pengendara kerap mengajukan pertanyaan seperti "di mana lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini?" untuk memastikan titik pelayanan terdekat dari kediaman mereka. Berdasarkan data operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seluruh armada mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di masing-masing wilayah administrasi DKI Jakarta.

Untuk mengakomodasi kebutuhan warga di seluruh wilayah DKI Jakarta, petugas menyebarkan bus pelayanan di lima wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Daftar Titik Pelayanan per Wilayah

Masyarakat dapat mendatangi lokasi terdekat sesuai dengan tempat tinggal atau pusat aktivitas harian. Berikut adalah daftar titik operasional bus SIM Keliling yang disiagakan:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Ciputra Grogol
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Duren Tiga
Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya | Warta Aktual

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM A dan C

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan gerai bergerak ini diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi di lokasi berjalan lancar. Warga sering mencari tahu mengenai "apa saja syarat perpanjangan SIM di Jakarta?" sebelum meluncur ke lokasi.

Persyaratan utama yang wajib dibawa pemohon meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan di lokasi, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang disediakan di area pelayanan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Mengenai besaran tarif, ketentuan biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Banyak pemohon yang memastikan "berapa biaya perpanjangan SIM 2026?" agar dapat menyiapkan dana yang pas saat bertransaksi di bus pelayanan.

Tabel Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Jenis LayananBiaya Pokok PNBPEstimasi Total (+ Tes Kesehatan/Asuransi)
Perpanjangan SIM ARp 80.000Rp 190.000 – Rp 220.000
Perpanjangan SIM CRp 75.000Rp 190.000 – Rp 220.000

Biaya pokok PNBP untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, total biaya akumulatif yang dikeluarkan pemohon berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 karena mencakup komponen pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan jaminan asuransi pendukung.

Prosedur Pengurusan di Mobil Pelayanan Keliling

Layanan mobil keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi dokumen SIM yang telah melewati masa berlaku, meski hanya terlewat satu hari, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum "jam buka SIM Keliling Jakarta" pada pukul 08.00 WIB untuk menghindari antrean panjang, mengingat kapasitas formulir harian di tiap unit bus terbatas.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed