Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini 7 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan armada SIM Keliling pada Jumat, 7 Agustus 2026, guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di dua lokasi strategis Kota Bandung, yakni BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Hadirnya bus pelayanan bergerak ini menyasar para pemilik kendaraan motor maupun mobil yang ingin melakukan proses perpanjangan dokumen tanpa harus mendatangi Satpas Polrestabes Bandung. Penyelenggaraan layanan ini menjadi bagian dari upaya rutin kepolisian mengingat tingginya volume pemohon di seluruh Indonesia. Korlantas Polri mencatat lebih dari 1 juta SIM diterbitkan dan diperpanjang setiap bulan di berbagai daerah.

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi rutin setiap hari Senin sampai Sabtu dengan jadwal dan lokasi yang berpindah secara berkala. Khusus untuk hari ini, warga dapat mendatangi armada mobil pelayanan di pusat perbelanjaan terdekat.

Selain fasilitas kendaraan keliling, kepolisian Kota Bandung juga menyediakan beberapa alternatif tempat perpanjangan dokumen berkendara. Total lokasi SIM keliling di Bandung mencakup BTC Fashion Mall, Lucky Square, Yogya Sunda, Griya Arcamanik, ITC Kebon Kalapa, dan Miko Mall.

Cara Mengurus SIM C dan SIM A di Layanan SIM Keliling ITC Kebon Kelapa Bandung | Warta Aktual

Persyaratan Dokumen dan Rincian Biaya Perpanjangan

Layanan gerai bergerak ini khusus melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku. Jika masa berlaku dokumen telah habis meski hanya terlewat satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi di lapangan berjalan lancar.

  • KTP asli yang masih berlaku beserta lembar fotokopi.
  • Kartu SIM asli yang lama beserta lembar fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian di lokasi.
  • Surat hasil tes psikologi pemohon.

Mengenai tarif resmi perpanjangan dokumen, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C di Layanan SIM Keliling
Jenis Golongan SIMBiaya Resmi Perpanjangan (PNBP)Keterangan Tambahan
SIM A (Mobil)Rp 80.000Belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi
SIM C (Motor)Rp 75.000Belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Berdasarkan rincian tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp 75.000. Perlu diingat bahwa nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta uji psikologi yang dilakukan secara langsung di area pelayanan SIM Keliling.

Saran Layanan bagi Masyarakat Pemohon

Masyarakat disarankan untuk mendatangi lokasi sejak pagi hari mengingat kuota formulir pendaftaran harian yang disediakan di unit mobil keliling terbatas. Mengingat tingginya antusiasme warga, pertanyaan mengenai syarat perpanjangan SIM di Bandung serta efisiensi waktu kerap terlontar, seperti "bagaimana cara memperpanjang SIM tanpa antre?" demi menghindari antrean panjang.

Penggunaan fasilitas keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Kota Bandung untuk memangkas waktu tunggu dibandingkan prosedur biasa. Petugas mengimbau pemohon untuk tetap mematuhi petunjuk antrean serta memastikan seluruh persyaratan dokumen lengkap sebelum menyerahkannya ke loket pendaftaran.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow