Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di 5 Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada Senin (10/8/2026). Layanan mobil unit keliling ini beroperasional di lima titik wilayah DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna mempermudah akses pelayanan administrasi berkendara.

Polda Metro Jaya membagi armada mobil SIM Keliling ke beberapa wilayah strategis di Jakarta untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara cepat.

Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat

Masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang disiagakan di area Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga di wilayah Jakarta Barat bisa mengakses layanan unit keliling yang berlokasi di Mall Citraland Grogol.

Wilayah Jakarta Selatan, Timur, dan Utara

Untuk area Jakarta Selatan, unit layanan terparkir di Kampus Trinusa Kalibata. Bagi warga Jakarta Timur, petugas bersiagah di Grand Mall Pasar Rebo. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, pemohon dapat mengunjungi area Halaman LTC Glodok.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Ketentuan Syarat dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Layanan mobil keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM terdekat.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi. Pemohon wajib membawa kartu identitas asli KTP beserta fotokopi, SIM lama yang asli beserta fotokopi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai standar kepolisian.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Jenis SIMBiaya Resmi Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Panduan Prosedur Pelayanan di Mobil Keliling

Proses perpanjangan dokumen berkendara melalui unit keliling dirancang ringkas untuk menghemat waktu warga. Pemohon disarankan tiba lebih awal guna menghindari antrean panjang selama jam operasional berlangsung.

  • Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas di lokasi.
  • Melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi dan pembayaran biaya resmi.
  • Menjalani identifikasi data medis serta tes psikologi di area yang disediakan.
  • Mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  • Menerima fisik kartu SIM baru yang telah dicetak oleh petugas.

Masyarakat mengimbau agar pertanyaan seperti "syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa apa saja?" telah dipersiapkan dari rumah agar proses verifikasi berkas di mobil SIM Keliling berjalan lancar tanpa hambatan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed