Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Minggu (9/8/2026). Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama.

Layanan mobil SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon dianjurkan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi telah lengkap sebelum menyerahkannya ke petugas.

Polda Metro Jaya menempatkan unit bus SIM Keliling di lokasi strategis yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Penempatan ini ditujukan agar masyarakat dapat mengakses pelayanan terdekat dari pemukiman mereka.

Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan SIM Keliling yang disiagakan di area Lobby Utama LTC Glodok. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Pusat, unit pelayanan bergerak terparkir di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Barat, Timur, dan Selatan

Untuk pemohon di Jakarta Barat, petugas melayani perpanjangan di Lobby Selatan Mal Ciputra. Pemegang SIM di Jakarta Timur bisa mendatangi Lobby depan Mal Grand Cakung, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat menuju area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Lengkap Rincian Biaya | Warta Aktual

Syarat dan Estimasi Biaya Perpanjangan

Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku dokumen telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi SIM lama beserta fisik SIM asli. Pemohon disarankan mempersiapkan seluruh salinan berkas dari rumah agar proses verifikasi berjalan lancar.

Rincian Tarif Pelayanan Resmi

Sesuai regulasi yang berlaku, biaya pokok perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Selain biaya pokok tersebut, terdapat komponen biaya tambahan untuk pemeriksaan medis dan psikologi.

Jenis LayananBiaya PokokEst. Pemeriksaan KesehatanEst. Tes PsikologiTotal Estimasi
SIM ARp80.000Rp35.000Rp100.000Rp215.000
SIM CRp75.000Rp35.000Rp100.000Rp210.000

Biaya pemeriksaan kesehatan di lokasi umumnya berkisar Rp35.000, sementara untuk tes psikologi dikenakan biaya sekitar Rp100.000. Dengan akumulasi komponen tersebut, total akumulasi biaya perpanjangan SIM berada pada rentang Rp190.000 hingga Rp220.000 tergantung pada jenis SIM dan layanan tambahan setempat.

Masyarakat diimbau tetap menerapkan ketertiban saat mengantre di lokasi SIM Keliling. Petugas di lapangan akan melayani pemohon hingga batas waktu operasional selesai pada pukul 14.00 WIB.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow