Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi strategis pada hari ini, Sabtu (8/8/2026). Layanan jemput bola ini sengaja dihadirkan untuk mempermudah para pengendara dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi SIM keliling Jakarta hari ini, fasilitas publik tersebut mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mengingat tingginya animo masyarakat di akhir pekan, warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi sejak pagi hari.

Perlu dicatat oleh para pengendara bahwa layanan keliling ini memiliki keterbatasan wewenang operasional. Petugas di lapangan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, sehingga pemilik dokumen yang sudah kedaluwarsa tetap harus melakukan permohonan baru di kantor Satpas terdekat.

Polda Metro Jaya menyebarkan armada mobil layanan SIM keliling secara merata di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Langkah penyebaran ini diambil guna memecah konsentrasi massa dan memberikan aksesibilitas yang lebih dekat bagi warga di tiap penjuru ibu kota.

Berikut adalah titik lokasi operasional bus SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Step Lengkap dan Update Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Agar proses administrasi berjalan lancar di lokasi, masyarakat diingatkan untuk mempersiapkan dan membawa seluruh dokumen pendukung dari rumah. Kelengkapan berkas menjadi faktor penentu kecepatan petugas dalam memproses perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara tersebut.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Masyarakat yang bertanyakan mengenai "gimana cara perpanjang SIM di Jakarta lewat layanan keliling?" wajib membawa beberapa dokumen fisik yang asli maupun salinannya. Pemohon harus menyertakan kartu identitas asli beserta salinannya untuk proses verifikasi data oleh petugas Kepolisian di tempat pelayanan.

Prosedur Medis dan Psikologi di Lokasi

Selain dokumen identitas diri, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan perpanjangan SIM di Jakarta serta pemeriksaan psikologi. Kedua tahapan pengujian ini sudah disediakan secara langsung oleh petugas di sekitar armada mobil keliling sehingga warga tidak perlu mencari tempat pengujian lain secara terpisah.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Jakarta

Masyarakat perlu mengetahui regulasi mengenai rincian biaya perpanjangan SIM Jakarta agar dapat menyiapkan dana yang sesuai sebelum menuju ke lokasi. Komponen biaya operasional ini terbagi menjadi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta upah layanan pengujian kompetensi medis dan psikologis pemohon.

Biaya pokok untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dipatok sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk pemilik SIM C dikenakan tarif dasar sebesar Rp 75.000. Kendati demikian, terdapat pengeluaran tambahan untuk aspek kesehatan yang membuat akumulasi biaya total menjadi sedikit lebih tinggi.

Secara rinci, pemohon harus membayar biaya tes kesehatan sebesar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 100.000 di lokasi. Keberadaan komponen pemeriksaan tambahan tersebut membuat total dana yang harus disiapkan oleh pemohon berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Daftar Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Jenis DokumenBiaya Pokok PNBPBiaya Tes KesehatanBiaya Tes PsikologiTotal Estimasi Biaya
SIM A (Mobil)Rp 80.000Rp 35.000Rp 100.000Rp 215.000
SIM C (Motor)Rp 75.000Rp 35.000Rp 100.000Rp 210.000

Selain fasilitas perpanjangan surat izin mengemudi, Korlantas Polri bekerja sama dengan Dispenda juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling di beberapa titik terpisah di Jakarta. Fasilitas Samsat tersebut khusus beroperasi untuk memfasilitasi warga yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan praktis.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow