Satpas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di ITC Kebon Pala dan Tenth Avenue
Satpas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Rabu (12/8/2026). Petugas membuka fasilitas pelayanan perpanjangan kartu izin mengemudi ini di ITC Kebon Pala Jalan Pungkur dan Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta untuk memudahkan akses masyarakat Kota Bandung.
Pengendara yang berencana memanfaatkan fasilitas ini disarankan datang lebih awal. Petugas membatasi kuota pemohon sebanyak 100 orang per bus setiap harinya. Pembagian nomor antrean umumnya dimulai sejak pukul 07.00 atau 08.00 WIB, sementara jam buka layanan SIM Keliling Bandung operasional resminya dimulai tepat pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Persyaratan dan Alur Administrasi Perpanjangan
Layanan mobil keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu memperhatikan bahwa SIM berfungsi sebagai identitas resmi pengendara dan wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Sesuai aturan berlaku, dokumen berkendara ini memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Para pemohon diminta mempersiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi. Syarat perpanjangan SIM di SIM Keliling meliputi KTP elektronik asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat. Pemohon wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian saat mengurus berkas di lokasi.
Prosedur Bagi SIM yang Masa Berlakunya Habis
Masyarakat perlu memastikan tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara mereka sebelum mendatangi lokasi. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya terlewat satu hari, layanan mobil keliling tidak dapat memproses permohonan tersebut. Pengemudi yang terlambat memperpanjang diharuskan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Penetapan tarif perpanjangan dokumen mengemudi ini mengacu pada regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku secara nasional. Pengurusan di bus keliling menawarkan kepastian tarif transparan bagi para pemohon.
Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen mengemudi perlu menyiapkan biaya sesuai golongan kendaraan. Rincian tarif resmi di lokasi pelayanan meliputi:
| Golongan SIM | Masa Berlaku | Biaya Perpanjangan |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | 5 Tahun | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | 5 Tahun | Rp75.000 |
Besaran biaya perpanjangan SIM A dan C tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi yang diurus di tempat pelayanan.
Efisiensi Waktu Bagi Pengendara
Hadirnya bus pelayanan jemput bola ini menjadi solusi alternatif untuk memecah antrean di kantor pusat Satpas. Banyak warga memilih opsi ini karena proses perpanjangan SIM di SIM Keliling terasa lebih santai meskipun tetap ada antrean pada jam-jam sibuk pagi hari. Kehadiran unit mobil di ITC Kebon Pala dan Tenth Avenue memberikan kenyamanan serta efisiensi waktu bagi masyarakat perkotaan.
Langkah Efektif Memanfaatkan Layanan Hari Ini
Masyarakat yang bertanya mengenai "gimana cara perpanjang SIM di Bandung tanpa antre lama?" disarankan memperhatikan kesiapan berkas dari rumah. Petugas imbau warga memastikan dokumen kesehatan lengkap sebelum menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.
Bagi warga yang mencari "di mana lokasi SIM Keliling Bandung hari ini?", tempat di ITC Kebon Pala Jalan Pungkur dan Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dapat langsung didatangi hingga kuota harian terpenuhi. Warga juga diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku dokumen berkendara secara berkala agar tidak terlewat batas waktu resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow