Menu
Close
society

Informasi Berita Terkini

Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (12/8/2026), untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan mobil keliling ini tersebar di lima wilayah administratif DKI Jakarta dan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengakses informasi perpanjangan SIM Jakarta dapat mendatangi lima titik lokasi pelayanan yang disiagakan petugas kepolisian. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif praktis agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satpas pusat.

Berikut adalah rincian lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada hari ini:

Tabel Lokasi dan Jam Buka SIM Keliling Jakarta Hari Ini
WilayahLokasi PelayananJam Operasional
Jakarta TimurMall Grand Cakung08.00 - 14.00 WIB
Jakarta SelatanArea Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata08.00 - 14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00 - 14.00 WIB
Jakarta UtaraLobby Utama LTC Glodok08.00 - 14.00 WIB
Jakarta PusatKantor Pos Lapangan Banteng08.00 - 14.00 WIB

Kepolisian mengingatkan agar pemohon memperhatikan jam buka SIM keliling Jakarta agar datang lebih awal sebelum batas waktu pelayanan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Cara Perpanjang SIM A dan C di Layanan SIM Keliling | Warta Aktual

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai "apa yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM", pihak kepolisian menetapkan beberapa berkas administrasi yang wajib dibawa ke lokasi perpanjangan. Penyiapan dokumen secara lengkap akan mempercepat proses pengurusan di lokasi.

Berikut adalah daftar syarat perpanjangan SIM C dan A yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon:

  • KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku
  • SIM asli beserta fotokopi yang akan diperpanjang
  • Hasil pemeriksaan cek kesehatan dari dokter
  • Bukti lulus tes psikologi

Mengenai besaran tarif resmi, biaya perpanjangan SIM 2026 mengacu pada ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku nasional. Rincian biaya perpanjangan di gerai keliling meliputi:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Memahami cara perpanjang SIM di Jakarta sangat berguna bagi warga agar tidak terjebak pungutan liar serta dapat menyelesaikan proses administrasi secara mandiri.

Ketentuan Batas Waktu dan Regulasi Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2, batas waktu perpanjangan SIM adalah setiap lima tahun sekali terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemilik dokumen diimbau untuk rutin mengecek tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara mereka.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau kedaluwarsa meskipun hanya terlewat satu hari, pemohon tidak dapat melakukan proses perpanjangan di gerai keliling. Pemilik SIM yang sudah mati diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru secara penuh di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed