Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas perpanjangan dokumen mengemudi melalui armada mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Fasilitas ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna memudahkan warga memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara cepat tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Masyarakat dapat mendatangi armada gerai bergerak yang telah disiagakan di lokasi-lokasi strategis tiap wilayah kota administratif. Kehadiran layanan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan publik kepada pemegang dokumen berkendara di seluruh area ibu kota.
Titik Pelayanan Wilayah Pusat dan Utara
Untuk area Jakarta Pusat, petugas mengoperasikan layanan di area Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga di wilayah Jakarta Utara dapat mendatangi fasilitas bergerak yang terparkir di area pendaftaran dan pelayanan umum setempat.
Titik Pelayanan Wilayah Barat, Selatan, dan Timur
Masyarakat Jakarta Barat dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan yang siaga di Mal Citraland atau Mall Ciputra. Untuk wilayah Jakarta Selatan, gerai dibuka di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan wilayah Jakarta Timur dipusatkan di Grand Mall Pasar Rebo.
Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen Pemohon
Layanan mobil keliling ini khusus melayani pemohonan perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang status masanya masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen telah melewati tenggat waktu, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan baru di kantor Satpas resmi.
Sesuai dengan ketentuan tarif resmi, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Besaran tarif tersebut belum termasuk dengan biaya pendukung administrasi lainnya di lokasi.
Daftar Persyaratan Berkas Pemohon
Sebelum mendatangi lokasi armada terdekat, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen sesuai prosedur. Berikut adalah daftar persyaratan administrasi yang wajib dibawa oleh setiap pemohon:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu SIM asli beserta fotokopi SIM lama yang hendak diperpanjang.
- Surat bukti hasil pemeriksaan cek kesehatan dari dokter.
- Surat bukti hasil pemeriksaan tes psikologi.
Prosedur Alur Pelayanan dan Ketentuan Masa Berlaku
Proses perpanjangan dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di lokasi gerai. Setelah berkas diverifikasi, pemohon mengikuti alur pengambilan foto, sidik jari, serta pencetakan kartu fisik SIM yang baru.
| Kategori Layanan | Ketentuan dan Rincian |
|---|---|
| Jam Operasional | 08.00 – 14.00 WIB |
| Golongan SIM | Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C |
| Biaya SIM A | Rp80.000 |
| Biaya SIM C | Rp75.000 |
| Kondisi Dokumen | Masa berlaku wajib masih aktif |
Masyarakat diimbau untuk memperhitungkan estimasi waktu kedatangan agar tidak mengantre mendekati batas akhir jam operasional. Warga yang mempertanyakan "bagaimana cara perpanjang SIM yang mudah" dapat langsung mendatangi lokasi terdekat dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Petugas kepolisian terus mengimbau masyarakat agar senantiasa memeriksa masa berlaku dokumen berkendaranya secara berkala. Kesadaran memperpanjang masa aktif dokumen sebelum kadaluarsa dapat menghindarkan pengemudi dari prosedur pembuatan ulang SIM baru di Satpas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow